DASAR
PEMIKIRAN
Perjalanan
Demokrasi di Indonesia masih dalam
proses untuk mencapai suatu kesempurnaan
apabila dalam pelaksanaan masih terdapat ketimpangan untuk memikirkan
kebebasan rakyat untuk menentukan sikapnya. Sebenarnya demokrasi sudah muncul
pada zaman pemerintahan rezim Soekarno yang dinamakan model demokrasi terpimpin, lalu berikutnya di jaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang di jalankan adalah model demokrasi
pancasila, namun model demokrasi
yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah
memunculkan pemerintahan yang otoriter yang membelenggu kebebasan politik
warga.
Begitu
pula kebebasan Pers di Indonesia pada
masa pemerintahan presiden Soekarno dan masa pemerintahan Soeharto sangat
dibatasi oleh kepentingan pemerintah, Pers dipaksa untuk memuat setiap berita
dan tidak boleh bertentangan dengan
pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto kebebasan Pers ada,
tetapi lebih terbatas untuk membuat status quo, ketimbang membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers), karenanya tidak mengherankan bila kebebasan Pers saat
itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding kebebasan pengelola media dan konsumen pers, untuk membentuk corak dan arah isi Pers.
Tak ada
demokrasi tanpa kebebasan berpendapat, kebebasan berpendapat merupakan salah
satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara, sesuai prinsip
hukum dan demokrasi. Bahwa perlindungan
hukum dan kepastian hukum dalam
menegakkan hukum perlu ada keterbukaan
dan pelibatan peran serta masyarakat, untuk itu kebebasan pers hak wartawan dalam menjalankan fungsinya
mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati dan dilindungi. Hal
ini sesuai dengan UUD 45 PASAL 28
tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Suatu pencerahan
datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya orde baru pada tahun 1998, pada
saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi di segala bidang, baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa order baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi
masyarakat kehadiran pers saat ini
dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah
antara penguasa dan rakyat,
Dalam
rangka ini, pers telah memainkan peran
sentral dengan memasok dan menyebar
luaskan informasi yang diperlukan untuk consensus bersama atau mengontrol
pembentukan opini publik yang berkait
dengan persoalan persoalan bangsa yang selama
ini mencerminkan keberhasilan tersebut,
setelah reformasi bergulir tahun 1998.
Pers Indonesia mengalami perubahan yang
luar biasa dalam mengekspresikan
kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan
munculnya media-media baru cetak dan elektronik
dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri
baru pers Indonesia.
Pers yang
bebas merupakan salah satu komponen yang paling essensial dari masyarakat yang demoktratis dari masyarakat yang demoktratis sebagai persyaratan bagi
perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi
sesuatu hal yang penting. Hal utama yang pertama perlu dijaga
jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar
sekedar menurut media, pers diharapkan
memberikan berita dengan sesubyektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi
ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi dengan jalannya
pemerintahan.
Sungguh ironi, dalam sistem politik relatif terbuka saat ini, pers Indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sikap dilematis. Di satu sisi kebebasan yang diperoleh seiring
tumbuhnya rezim orde baru membuat media masa Indonesia leluasa mengembangkan
isi pemberitaan. Namun disisi lain, kebebasan tersebut sering kali
tereksploitasi oleh sebagian Industri
media untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsinya
sebagai instrumen pendidik masyarakat,
Bukan hanya sekedar celah antara rakyat dengan pemimpin, tetapi pers diharapkan dapat
memberikan pendidikan untuk masyarakat
agar dapat membentuk karakter bangsa yang bermoral. Ada hal lain
yang harus diperhatikan oleh pers, yaitu dalam membuat informasi jangan melecehkan agama, ras, suku, dan
kebudayaan lain. Biarlah hal ini berkembang sesuai dengan apa yang mereka
yakini.
Ide tentang
kebebasan pers yang kemudian menjadi
sebuah akidah pelaku industri pers di
Indonesia ada dua pandangan besar mengenai kebebasan pers ini, satu sisi yaitu
berdasarkan pada pandangan naturalistic
atau liberal, dan pandangan
teori tanggung jawab sosial.
Kebebasan
Pers sekarang yang di pimpin presiden Ir H Joko Widodo dan wakil Presiden H Muhammad Jusuf Kala, Negara kita membutuhkan
kebebasan pers yang bertanggung jawab "free and responsible press" sebuah
perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media masa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan, kekuatan serta
kekuasaan media masa “ the power of press” dibawah Presiden Ir. H. Joko Widodo
dan wakil presiden H. Muhammad Jusuf Kala, kebebasan pers Indonesia idealnya
dibangun diatas landasan kebersamaan kepentingan pengelola media, dan
kepentingan target pelayanannya tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara (pemerintah) atau
kepentingan rakyat.
Dalam
rangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharapkan aktualisasi kebebasan Pers
nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik kepentingan
pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran (public
media)
Pers harus
tanggap terhadap situasi publik, karena tidak keberdayaan publik untuk mengapresiasikan pendapatnya, pemimpin
pers harus berperan sebagai fasilisator
untuk dapat mengapresiasikan apa yang diinginkan publik terhadap pemimpinnya
dapat terwujud.
Wartawan
adalah Insan Pers yang bertugas menyampaikan informasi secara akurat yang terjadi
disuatu tempat atau kejadian untuk diketahui oleh masyarakat luas sehingga
mempunyai fungsi kontrol yang sangat strategis dan penting.
Sesuai
dengan perkembangan kebutuhan akan informasi
tersebut maka jumlah akan insan pers pun bertambah banyak yang terdiri
dari berbagai golongan dan tingkat pendidikan serta disiplin ilmu, oleh
karnanya sangat perlu untuk mendapatkan pembinaan guna mempersamakan Presepsi serta meningkatkan wawasan pengetahuan
tentang ilmu jurnalistik.
Persatuan
Wartawan Republik Indonesia adalah
Organisasi profesi bagi para insan Pers
dengan dorongan suasana penuh
semangat kebersamaan dan keterbukaan.
Meskipun
para pengurus dan anggota yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan
Republik Indonesia, terdiri dari insan–insan
yang sejak lama berkecimpung didalam dunia pers. Namun karna tempat
bernaungnya adalah wadah yang baru di bentuk, serta untuk memenuhi kelaziman didalam tata organisasi, maka moto kita harus kita kedepankan dengan
mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan dasar hukum UU
PERS NO 40 THN 1999.
DENGAN KERJA :
A. Sosialisasi Etika dan profesi wartawan keseluruh lapisan masyarakat.
B. Membangun hubungan kemitraan dengan pemerintah dan swasta baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
C. Meningkatkan kesadaran disiplin dan tanggung jawab.
D. Memperdayakan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial, terhadap penyelenggara
tata kelola pemerintah yang baik.
E. Ikut
berperan aktif dalam mengatasi lingkungan hidup yang telah menjadi isu penting
dalam menghadapi CLIMATE CHANGE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar