Senin, 05 Januari 2015

Dasar Pemikiran



DASAR  PEMIKIRAN
oleh : Zainul Arifin HS
Ketua DPC PWRI - Kota Bekasi
     Perjalanan Demokrasi di Indonesia  masih dalam proses  untuk mencapai suatu kesempurnaan apabila dalam pelaksanaan masih terdapat ketimpangan untuk memikirkan kebebasan rakyat untuk menentukan sikapnya. Sebenarnya demokrasi sudah muncul pada zaman pemerintahan rezim Soekarno yang dinamakan model demokrasi terpimpin, lalu berikutnya di jaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang di jalankan adalah model demokrasi pancasila, namun model demokrasi  yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoriter yang membelenggu kebebasan politik warga.
    Begitu pula kebebasan Pers di Indonesia  pada masa pemerintahan presiden Soekarno dan masa pemerintahan Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah, Pers dipaksa untuk memuat setiap berita dan tidak boleh bertentangan  dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto kebebasan Pers ada, tetapi lebih terbatas untuk membuat status quo, ketimbang membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers), karenanya  tidak mengherankan bila kebebasan Pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding kebebasan pengelola media dan konsumen pers, untuk membentuk corak dan arah isi Pers.
   Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara, sesuai prinsip hukum dan demokrasi. Bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan peran serta masyarakat, untuk itu kebebasan pers hak wartawan dalam menjalankan fungsinya mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati dan dilindungi. Hal ini sesuai  dengan UUD 45 PASAL 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya orde baru pada tahun 1998, pada saat itu rakyat menginginkan  adanya reformasi di segala bidang, baik ekonomi, sosial, budaya  yang pada masa order baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat,
   Dalam rangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memasok dan menyebar luaskan informasi yang diperlukan untuk consensus bersama atau mengontrol pembentukan opini publik  yang berkait dengan persoalan persoalan bangsa yang selama ini mencerminkan keberhasilan  tersebut, setelah reformasi bergulir tahun 1998. Pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa  dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai  dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
   Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling essensial dari masyarakat yang demoktratis dari masyarakat  yang demoktratis sebagai persyaratan bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial  menjadi  sesuatu  hal yang penting. Hal utama yang pertama perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekedar menurut media, pers diharapkan memberikan berita dengan sesubyektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi dengan jalannya pemerintahan.
  Sungguh ironi, dalam sistem politik relatif terbuka saat ini, pers Indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sikap dilematis. Di satu sisi kebebasan yang diperoleh seiring tumbuhnya rezim orde baru membuat media masa Indonesia leluasa mengembangkan isi pemberitaan. Namun disisi lain, kebebasan tersebut sering kali tereksploitasi oleh sebagian Industri media untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsinya sebagai instrumen pendidik masyarakat,
  Bukan hanya sekedar celah antara rakyat dengan pemimpin, tetapi pers diharapkan dapat memberikan pendidikan untuk masyarakat  agar dapat membentuk karakter bangsa yang bermoralAda hal lain yang harus diperhatikan oleh pers, yaitu dalam membuat informasi  jangan melecehkan agama, ras, suku, dan kebudayaan lain. Biarlah hal ini berkembang sesuai dengan apa yang mereka yakini.
   Ide tentang kebebasan pers yang kemudian menjadi sebuah akidah pelaku industri pers di Indonesia ada dua pandangan besar mengenai kebebasan pers ini, satu sisi yaitu berdasarkan pada pandangan  naturalistic atau liberal, dan pandangan  teori tanggung jawab sosial.
  Kebebasan Pers sekarang yang di pimpin presiden Ir H Joko Widodo dan wakil Presiden H Muhammad Jusuf Kala, Negara kita membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab "free and responsible press" sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media masa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena  dengan kemampuan, kekuatan serta kekuasaan media masa “ the power of press” dibawah Presiden Ir. H. Joko Widodo dan wakil presiden H. Muhammad Jusuf Kala, kebebasan pers Indonesia idealnya dibangun diatas landasan kebersamaan kepentingan pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya tidak peduli apakah mereka itu mewakili  kepentingan negara (pemerintah) atau kepentingan rakyat.
    Dalam rangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharapkan aktualisasi kebebasan Pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran (public media)
   Pers harus tanggap terhadap situasi publik, karena tidak keberdayaan publik untuk mengapresiasikan pendapatnya, pemimpin pers harus berperan sebagai fasilisator untuk dapat mengapresiasikan apa yang diinginkan publik terhadap pemimpinnya dapat terwujud.
   Wartawan adalah Insan Pers yang bertugas menyampaikan informasi secara akurat yang terjadi disuatu tempat atau kejadian untuk diketahui oleh masyarakat luas sehingga mempunyai fungsi kontrol yang sangat strategis dan penting.
    Sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan informasi  tersebut  maka jumlah akan insan pers pun bertambah banyak  yang terdiri dari berbagai golongan dan tingkat pendidikan serta disiplin ilmu, oleh karnanya sangat perlu untuk mendapatkan pembinaan  guna mempersamakan Presepsi  serta meningkatkan wawasan pengetahuan tentang ilmu jurnalistik.
   Persatuan Wartawan Republik Indonesia  adalah Organisasi profesi bagi  para  insan Pers  dengan dorongan  suasana penuh semangat  kebersamaan dan keterbukaan.
  Meskipun para pengurus dan anggota yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia, terdiri dari insan–insan  yang sejak lama berkecimpung didalam dunia pers. Namun karna tempat bernaungnya adalah wadah yang baru di bentuk, serta untuk memenuhi  kelaziman didalam tata organisasi, maka moto kita harus kita kedepankan dengan mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan dasar hukum UU PERS NO 40 THN 1999.

DENGAN KERJA :

A. Sosialisasi Etika dan profesi wartawan keseluruh lapisan masyarakat.                              
B. Membangun hubungan kemitraan dengan pemerintah dan swasta baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
C. Meningkatkan  kesadaran disiplin dan tanggung jawab.
D. Memperdayakan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial, terhadap penyelenggara tata kelola pemerintah yang baik.
E. Ikut berperan aktif dalam mengatasi lingkungan hidup yang telah menjadi isu penting  dalam menghadapi  CLIMATE CHANGE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar